Tugas:
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural;
- merencanakan menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis pemberian rekomendasi program latihan prajabatan bagi calon ASN;
- melaksanakan analisis kebutuhan peserta diklat struktural;
- melaksanakan koordinasi terkait pengiriman peserta diklat struktural;
- melakukan penyusunan program kerjasama dengan lembaga lain;
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis serta mengadakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknsis serta mengadakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai program pendidikan dan pelatihan pelaksanaan latihan prajabatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Karier.