A. Penerbitan SK Pensiun
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir ;
- Foto Copy SK PNS yang dilegalisir ;
- Foto Copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir ;
- Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir ;
- Foto Copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir, SPP dan SPMT yang dilegalisir ;
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir yang dilegalisir ;
- Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebnayak 8 (delapan) lembar ;
- Foto Copy KARPEG yang dilegalisir ;
- Foto Copy TASPEN yang dilegalisir ;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Camat setempat ;
- Foto Copy Akte Kelahiran anak ynag dilegalisir instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Foto Copy KTP ynag bersangkutan beserta suami atau istri yang dilegalisir Camat setempat ;
- Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Pengantar dari OPD yang bersangkutan ;
- Surat keterangan kuliah bagi yang mengusulkan anak masuk daftar gaji yang berusia di atas 21 tahun dan belum menikah ;
- Bagi PNS yang suami/istrinya meninggal dunia dan telah menikah lagi, harus melampirkan surat keterangan meninggal dan surat kematian dari Kepala Desa atau Lurah mengetahui Camat ;
- Surat Pernyataan tentang TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA (Kewenangan BKPSDM) ;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (Kewenangan BKPSDM) ;
B. Syarat Penerbitan SKPP
- SK Pangkat terakhir ;
- Rincian gaji terakhir (1 bulan sebelum TMT pensiun) ;
- SK Pensiun ;
- Surat Nikah ;
- Akte kelahiran anak ynag belum berusia 25 tahun dan masih dapat tunjangan ;
C. Syarat Pengajuan Pembayaran pensiunan Pertama dan Pencairan THT
- Foto copy KTP Pemohon ;
- Pas Foto 3x4 (Pemohon dan Suami/Istri) ;
- Form Permintaan Pembayaran dari TASPEN ;
- Foto copy rekening tabungan ;
- Foto copy NPWP ;