Tugas:
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis formasi dan perencanaan ASN;
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun bahan penetapan formasi sebagai bahan pertimbangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian;
- merencanakan dan menyelenggarakan pemetaan kebutuhan jabatan administrasi dan jabatan fungsional;
- menyiapkan bahan pembinaan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan dan penetapan formasi;
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis seleksi dan pengadaan ASN dan ikatan dinas;
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis formasi, alih tugas dan pemberhentian tenaga honorer daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis penetapan Nomor Induk Pegawai;
- merencanakan, menyelenggarakan dan melaksanakan pembuatan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Calon Pegawai ASN dan atau Pegawai ASN;
- merencanakan, menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan analisis jabatan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan dan hasil analisis data formasi dan pengadaan ASN; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur.