Tugas : Menyelenggarakan, merencanakan dan menyusun petunjuk teknis formasi dan pengadaan pegawaian dalam rangka untuk pengembangan karir pegawai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bidang Pengembangan Karir mempunyai fungsi :
a). Perencanaan dan penyelenggaraan formasi dan pengaduan pegawai;
b). Perencanaan dan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian;
c). Perencanaan dan penyelenggaraan pemberian izin belajar, ujian dinas, ujian dan penyesuaian ijasah dalam rangka pengembangan karir pegawai.
d). Perencanaan dan penyelenggaraan formasi bagi tenaga honorer daerah;
e). Perencanaan dan penyelenggaraan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS)
f). Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
PELAYANAN BIDANG PENGEMBANGAN KARIR