Menindaklanjuti hasil Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Peserta PNS BP tapera pada padah hari Senin, 4 Juli 2022 di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Surat Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur Nomor: 005/4304/204.3/2022) , bersama ini kami informasikan bahwa setiap PNS dan PPPK diwajibkan menjadi peserta BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dan diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data kepesertaannya melalui tautan https://sitara.tapera.go.id/
panduan pemutakhiran data kepesertaan sitara dapat diunduh di sini