Tugas: melaksanakan, merencanakan dan menyusun petunjuk teknis administrasi kepangkatan, pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan, perpindahan antar kabupaten/provinsi, pemberian pensiun serta peningkatan kesejahteraan kepada pegawai.
Fungsi:
perencanaan dan penyelenggaraan serta penghimpunan peraturan perundang-undangan dalam bidang kepegawaian baik jabatan pimpinan tinggi, administrasi maupun fungsional;
perencanaan dan penyelenggaraan mutasi dalam jabatan pimpinan tinggi, administrasi maupun fungsional;
perencanaan dan penyelenggaraan seleksi jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi;
perencanaan dan penyelenggaraan kenaikan pangkat jabatan pimpinan tinggi, administrasi maupun fungsional'
perencanaan dan penyelenggaraan pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, administrasi maupun fungsional;
penyelenggaraan dan penghimpunan pemberian pensiun bagi jabatan pimpinan tinggi, administrasi maupun fungsional;
perencanaan danpenyelenggaraan peningkatan kesejahteraan pegawai; dan
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.