Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir ;
Foto Copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir, SPP dan SPMT yang dilegalisir ;
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir yang dilegalisir ;
Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebnayak 8 (delapan) lembar ;
Foto Copy KARPEG yang dilegalisir ;
Foto Copy TASPEN yang dilegalisir ;
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Camat setempat ;
Foto Copy Akte Kelahiran anak ynag dilegalisir instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
Foto Copy KTP ynag bersangkutan beserta suami atau istri yang dilegalisir Camat setempat ;
Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
Pengantar dari OPD yang bersangkutan ;
Surat keterangan kuliah bagi yang mengusulkan anak masuk daftar gaji yang berusia di atas 21 tahun dan belum menikah ;
Bagi PNS yang suami/istrinya meninggal dunia dan telah menikah lagi, harus melampirkan surat keterangan meninggal dan surat kematian dari Kepala Desa atau Lurah mengetahui Camat ;
Surat Pernyataan tentang TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA (Kewenangan BKPSDM) ;
Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (Kewenangan BKPSDM) ;
B. Syarat Penerbitan SKPP
SK Pangkat terakhir ;
Rincian gaji terakhir (1 bulan sebelum TMT pensiun) ;
SK Pensiun ;
Surat Nikah ;
Akte kelahiran anak ynag belum berusia 25 tahun dan masih dapat tunjangan ;
C. Syarat Pengajuan Pembayaran pensiunan Pertama dan Pencairan THT