Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
yang saat ini ada, telah mengalami beberapa perubahan dan perombakan
selama perjalanan Pemerintah Kabupaten Sampang. Sebelum Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia pada saat itu masih dalam bentuk
bagian yang berada di bawah Sekretariat Daerah dan dikepalai oleh
seorang Kepala Bagian dengan 4 (empat) sub bagian yang masing masing
mengurusi Sub Bagian Umum, Sub Bagian Mutasi, Sub Bagian Pendidikan
dan Pelatihan, serta Sub Bagian Pengembangan Karir.
Pada tahun 2008, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan menerbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Bupati
Sampang Nomor 62 Tahun 2008, pada saat itu berubah menjadi Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Sampang yang dikepalai oleh seorang
Kepala Badan dengan susunan organisasi sebagai berikut :
selengkapnya..