Menurut pasal 12:
- UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
- UPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala Badan
Menurut pasal 13:
Jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPT Badan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.