Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka dengan ini diinformasikan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut adalah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerja Pegawai dengan menggunakan format Daftar Penilaian Pelaksaan Pekerjaan (DP3). Peraturan tersebut efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu kami ingatkan kembali bahwa untuk tahun 2013 penilaian PNS menggunakan format DP3 adalah yang terakhir dan harus sudah diselesaikan akhir Januari 2014. Disamping itu pula semua Pegawai Negeri Sipil paling lambat akhir Januari 2014 harus sudah menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai kontrak kinerja dengan atasan masing-masing dengan menggunakan format sebagimana contoh terlampir.