Tugas: merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengelolaan pelayanan administrasi umum;
b. pengelolaan administrasi keuangan;
c. pengelolaan urusan rumah tangga, hubugnan masyarakat dan protokol;
d. pengelolaan administrasi perlengkapan;
e. pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
f. pembinaan organisasi dan tatalaksana Badan;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana Badan;
h. pelaksanaan koordinasi penyusunan perundang-undangan;
i. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaannya;
j. pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan sumber daya manusia;
k. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (nonyudisial)
l. pelaksanaan koordinasi perencanaan jaringan teknologi informasi dan pemeliharaannya ("maintenance")
m. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.